Musrenbang Kecamatan Ditunda Setelah Pemilu, Ada Apa?

Musrenbang Kecamatan Ditunda Setelah Pemilu, Ada Apa?

RAKOR : Sekda Muara Enim memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pemkab Muara Enim mengadakan rapat koordinasi (rakor) terkait pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 pada tanggal 4 Januari 2024. 

Pasalnya, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim mengusulkan dan saraj untuk menunda pelaksanaan musrenbang kecamatan sampai setelah Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Rakor ini digelar di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Kabupaten Muara Enim, Kamis 4 Januari 2024.

Dalam rapat ini dihadiri oleh Asisten II, Camat se Kabupaten Muara Enim, Kepala OPD, dan Perangkat Daerah lainnya.

BACA JUGA:PJ walikota Ratu Dewa Bagikan 1.800 Paket Sembako untuk Warga Kota Palembang

Tujuan rakor ini adalah untuk menyelaraskan dan menyesuaikan jadwal dan mekanisme Musrenbang Kecamatan dengan tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Kepala Bappeda Muara Enim H Mat Kasrun, menjelaskan bahwa Pemda Muara Enim sudah menetapkan jadwal Musrenbang Kecamatan yang akan berlangsung dari tanggal 29 Januari hingga 07 Februari 2024.

"Musrenbang kecamatan adalah proses partisipatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan daerah. Musrenbang Kecamatan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025," ujar Mat Kasrun.

Namun, ada usul dan saran dari Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menunda pelaksanaan musrenbang kecamatan sampai setelah pemilu serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Alasan mereka adalah untuk mencegah adanya potensi gangguan dan konflik yang bisa merusak kelancaran dan kualitas musrenbang kecamatan.

Ssmentara itu, Sekda Muara Enim Yulius, mengatakan bahwa usul dan saran tersebut akan dipelajari dan dikaji secara matang oleh Pemda Muara Enim.

Ia menegaskan bahwa musrenbang kecamatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017.

"Kami akan mempertimbangkan usul dan saran dari DPRD dengan bijak dan berdasarkan data dan fakta. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa pelaksanaan musrenbang kecamatan tidak bertentangan dengan tahapan pemilu serentak tahun 2024," kata Yulius.

Yulius berharap bahwa melalui rakor ini, dapat terbentuk kesepahaman dan kesepakatan bersama antara Pemda Muara Enim, DPRD, dan masyarakat terkait dengan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: