PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus pembunuhan sadis dan kejam di Kabupaten Muratara dan sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu, telah memasuki agenda persidangan di PN Palembang.
Pada sidang yang digelar Rabu 3 Januari 2024 terungkap fakta bahwa pelaku yakni terdakwa Arwandi dan Ariansyah didakwa pasal berlapis berupa pembunuhan berencana.
Selain itu, terungkap juga di persidangan bahwa Arwandi salah satu terdakwa di Kabupaten Muratara tepatnya Desa Belani terkenal sangat tempramental.
Seperti dikatakan Pandit, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang saat dicecar Jaksa Kejati Sumsel perihal keseharian dari terdakwa Arwandi.
BACA JUGA:Dua Pelaku yang Habisi Nyawa Adik Bupati Muratara Dihadirkan Perdana di Sidang, Lihat Tampangnya
"Arwan memang terkenal orang yang tempramen, mudah marah pak, oleh sebab itu terjadi cekcok mulut dengan korban," ungkap Pandit di hadapan majelis hakim diketuai Eddy Syahputra Pelawi SH MH.
Diceritakannya, awal mula peristiwa sadis tersebut saat di rumahnya menggelar rapat untuk pekerjaan pengeboran minyak.
Ada saat itu, lanjut saksi Pandit yang diundang dan hadir pada rapat itu hanya 12 orang termasuk korban, lalu Sekdes dan Camat.
"Waktu itu, terdakwa ini (Arwandi) tidak diundang namun tetap datang dalam rapat tersebut," ungkapnya.
Singkat cerita, kata saksi Pandit karena tidak diundang maka korban Abadi dan adiknya Deki pun mencoba menegur secara halus agar Arwandi keluar dari rumah tempat rapat berlangsung.
Lalu diduga tidak terima ditegur, kata saksi maka terdakwa Arwandi pun diluar rumah mengumpat dengan berkata kasar dan bernada ancaman.
"Ngacuk umak kau Yo, Keluar kamu Abadi dan Dika sini mati kamu," kata saksi Pandit menirukan teriakan terdakwa pada saat itu.
Saksi Pandit tidak mengetahui secara pasti, bahwa saat itu kedua terdakwa ini telah menyiapkan senjata parang yang disimpan didalam mobil terdakwa Ariansyah.
BACA JUGA:Tangkap 2 Pelaku Penganiaya Adik Kandungnya, Bupati Muratara Kirim Papan Bunga untuk Kapolda Sumsel