Bawa 100 Gram Sabu, Eko Suryono Hanya Dihukum 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Masih Ajukan Banding

Selasa 02-01-2024,20:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Beruntung, itulah kata yang tepat disematkan kepada terdakwa pelaku narkotika dengan barang bukti sabu seberat 100gram lebih bernama Eko Suryono.

Pasalnya, terdakwa Eko Suryono pada sidang yang digelar di PN Palembang Selasa 2 Januari 2024 dihukum dengan pidana hanya 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Zainal Arif SH MH, terdakwa Eko Suryono dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara narkotika.

Terdakwa Eko Suryono dijerat dengan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Vonis Bebas Terdakwa Sabu, PN Digeruduk

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusannya.

Selain pidana pokok, dalam amar putusan terdakwa Eko Suryono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.

Adapun, barang bukti yang didapat dari terdakwa Eko Suryono berupa satu paket sabu dengan berat bruto 100,82 gram dan 1 unit handphone milik terdakwa.

Atas vonis tersebut, terdakwa Eko Suryono yang hadir dipersidangan dibantu kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

BACA JUGA:Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Tim Pengawas MA Periksa Hakim Pengadilan

Oleh sebab itu, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum berupa banding dari terdakwa.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana menuntut agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Eko Suryono ditangkap pada bulan Mei 2023 silam.

Yang mana saat itu, petugas kepolisian berhasil melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli narkotika (undercover buy) dari terdakwa.

BACA JUGA:Kejadian Langka Bikin Tertawa, Terdakwa Narkoba Ingatkan Hakim Salah Sebut Pasal

Kategori :