Vonis Bebas Terdakwa Sabu, PN Digeruduk

Vonis Bebas Terdakwa Sabu, PN Digeruduk

SUMEKS CO PALEMBANG Vonis bebas majelis hakim terhadap salah satu terdakwa kasus kepemilikan sabu atas nama Hijriah Agustina alias Ria asal Tangga Buntung berujung protes Puluhan massa dari Pemuda Pancasila Palembang dan GANN Sumsel melakukan aksi damai dengan mendatangi Pengadilan Negeri Palembang Selasa 9 11 pukul 10 00 WIB Mereka melakukan protes atas putusan hakim PN Palembang yang memvonis bebas terdakwa Ria Koordinator lapangan aksi Syarkowi mengatakan putusan pengadilan yang memvonis bebas terdakwa sabu sangat melukai rasa keadilan masyarakat Sudah jelas jelas terdakwa dituntut 17 tahun penjara malahan divonis bebas Dimana hati nurani hakim kata Syarkowi Kedatangan massa tersebut diterima Humas PN Palembang Abu Hanifah dan Efrata Tarigan Dua pejabat PN Palembang tersebut menemui peserta aksi di halaman pengadilan fdl dom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: