BACA JUGA:Tertipu Arisan Bodong, Puluhan Emak-emak Datangi Polres Ogan Ilir, Kerugian Bikin Korban Lemes
Warga menduga, bahwa tanah yang dibeli menggunakan dana ADD Pemdes Talang Aur itu, berada di dekat rumah mantan Kades tersebut. Dugaan warga terbukti, karena berdasarkan keterangan dari salah satu perangkat desa yang menandatangani SPJ itu menjelaskan bahwa tanah yang dibeli itu berada di samping rumah mantan Kades.
Saat ini, tanah yang berada di samping rumah mantan Kades tersebut, sedang berdiri sebuah tower. Dimana, harga sewa tower itu sebesar Rp 150.000.000. Diduga, uang sewa itu tidak masuk ke kas desa, melainkan ke kantong pribadi mantan Kades tersebut.
"Dan perangkat desa ini juga sudah memberikan keterangan kepada Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir. Dan Inspektorat sudah menemukan bukti-bukti itu, lantas kenapa di Tipikor ini kok tidak ada perkembangan, ada apa?," tanyanya.
Dan berdasarkan pertemuan dengan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir, menurut Saifuddin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Ogan Ilir terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
"Karena katanya kerugian negara tidak mencapai Rp 200 juta. Artinya, tidak balik pokok. Kalau Kejari siap menerima kerugian negara Rp 90 juta itu, maka Tipikor Polres Ogan Ilir siap mengirim berkas ke Kejari Ogan Ilir," terangnya lagi.
Saifuddin juga menyampaikan, warga sudah berkali-kali menjalin komunikasi dengan mantan Kades untuk mempertanyakan surat tanah. Akan tetapi, jawaban mantan Kades tersebut bahwa surat tanah telah terbakar.
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir Amankan Tempat Wisata
"Menurut mantan Kades surat itu sudah terbakar saat disimpan di dalam gudang. Yang kami pertanyakan, itu kan surat berharga, kenapa disimpan di gudang. Rasionalnya dimana itu?," pungkasnya.
Kedatangan warga Desa Talang Aur ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir ini, juga didampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Terpisah, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman menjelaskan, bahwa alat bukti dalam kasus ini belum lengkap. Sehingga, pihaknya belum bisa meningkatkan kasus ini ke tingkat yang lebih lanjut.
"Jadi ada beberapa dokumen yang ingin dilengkapi dulu oleh penyidik. Dokumen itu tentunya untuk memperkuat dari perkara yang dilaporkan oleh warga ini, soalnya ini terkait tanah," jelasnya.
Oknum mantan Kades Talang Aur, disebut Kapolres Ogan Ilir sudah menghilangkan barang bukti pembelian tanah tersebut.(*)