CEK FAKTA! Per 1 Januari 2024 KTP Tak Berlaku Lagi di Indonesia, Warga Disuruh Pakai Identitas Digital?

Kamis 28-12-2023,20:58 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

Upaya integrasi tersebut, bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik, yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.

Sementara dilansir dari berbagai sumber, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi membantah, jika kabar yang beredar bahwa KTP tak berlaku lagi per 1 Januari 2024.

Hanya saja, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat.

"Sebenarnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna," ungkap Teguh.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Luncurkan KTP Digital untuk PNS-Non ASN

Mengingat sambung Teguh, e-KTP sudah terpasang chip didalamnya. Dan seharuanya, setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP.

"Sehingga tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP," tukas Teguh.

Kategori :