SUMEKS.CO - Nah loh, terhitung per 1 Januari 2024 mendatang, Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak berlaku lagi di Indonesia. Rencananya, pemerintah bakal mengganti KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk warga Indonesia. Ya, hal itu menyusul adanya kebijakan yang akan diterapkan dalam hal kependudukan.
Dilansir dari akun snackvideo @ninichili, dijelaskan bahwa pemerintah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.
"Mulai 1 Januari 2024 KTP tak berlaku lagi," kata narator.
BACA JUGA:4 Manfaat KTP Digital, Salah Satunya Hemat Anggaran
Dikatakan, dengan penerapan tersebut, warga tak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.
"Semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama," katanya.
Lewat sistem ini tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan.
Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Cara Pembuatan KTP Digital, Hanya Beberapa Menit Jadi
Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Sementara itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, menjelaskan, pihaknya optimis bisa merampungkan PDN dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang.
Budi mengatakan, konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Ini dilakukan setelah PDN selesai dibangun tahun depan.
"Untuk sekarang, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara," tuturnya.
BACA JUGA:Disdukcapil Mulai Registrasi KTP Digital