Tanpa Syarat Apapun! 4 Lembaga Sosial Ini Siap Bantu Lunasi Hutang Pinjol dan Pinjaman Riba, 100 Persen Gratis

Kamis 28-12-2023,11:16 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Edy Handoko

YLKI adalah lembaga pengaduan untuk konsumen untuk berbagai industri. Salah satu yang bisa dilakukan yakni menyangkut persoalan utang yang sering melanda para nasabah bank.

Untuk bisa mengajukan permohonan bantuan kepada YLKI, kamu perlu mendaftarkan akun terlebih dahulu melalui website mereka YLKI.or.id.

Bila dalam hal keuangan mungkin kamu pernah mendapatkan teror dari Debt Collector dengan gaya bicara yang tidak sopan dan melakukan intimidasi.

BACA JUGA:Sebelum Terlilit Utang Pinjol, Ini Ratusan Daftar Lengkap Pinjol Ilegal dari OJK Per September 2023

Badan YLKI bisa membantu kamu dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dan memfasilitasi antara kamu dan pihak bank misalnya.

Untuk mendapatkan solusi terbaik atau jalan tengah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Laporan pengaduan ke YLKI biasanya akan diproses dan ditindaklanjuti paling lama 21 hari setelah laporan pengaduan sudah dianggap lengkap.

Untuk perlindungan data pribadi yang diberikan, YLKI menjamin data tersebut dan tersimpan aman di database milik mereka dan tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga.

BACA JUGA:Pinjaman Pensiunan Janda, Bunga Rendah Hutang Tak Mewaris

3. Bank Indonesia

Sebagai bank sentral Indonesia, Bank Indonesia tidak akan begitu saja tinggal diam dengan sengketa yang terjadi antara bank dan nasabah.

Bank Indonesia bisa memberikan bantuan secara gratis bagi kamu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Perjanjian mediasi yang diberikan oleh Bank Indonesia adalah maksimal 60 hari kerja sejak pihak bank menyampaikan masalah ini kepada nasabah.

BACA JUGA:Amalan Ilmu Quantum dari Ustad Aan Alfarizi, Hutang Rp 250 Juta Lunas Hanya dalam 3 Hari

Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan mediasi dari Bank Indonesia, perlu memenuhi persyaratan dan kriteria yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia diantaranya, nilai utangmu tidak lebih dari Rp500 juta.

Kemudian permasalahan yang kamu ajukan ke Bank Indonesia belum pernah kamu ajukan sebelumnya ke lembaga bantuan pelunasan utang lainnya seperti YLKI dan PMN.

Kategori :