Selain itu, korban pinjol yang ingin dibantu untuk melunasi utangnya juga perlu melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan Baznas.
Pasalnya, Baznas perlu memberikan laporan pertanggung jawaban kepada para pemberi zakat.
Dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
BACA JUGA: Hati-Hati Terjebak, Ini Modus dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK
2. fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat
4. bukti tagihan utang
5. Setelah dokumen lengkap, korban pinjol bisa langsung mengunjungi Baznas wilayah setempat
BACA JUGA:Takut Debt Collector? Tenang 5 Pinjol Ini Aman Tanpa DC dan Sudah Terjamin OJK
6. Atau hubungi pusat layanan di 0813-154-5007
7. Kemudian, tim Baznas akan melakukan survei dan memastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu
Namun, sebelum membantu, pihak Baznas akan meminta data kepada OJK dan data dari masyarakat umum, juga Kominfo untuk melacak mengenai pinjol tersebut.
Meski begitu, bantuan yang diberikan Baznas akan disesuaikan dengan kemampuan Baznas. Di sini, Baznas hanya membantu meringankan beban utang para korban pinjol.
BACA JUGA:Iming-iming Dana Cepat Cair, Pinpri Sama Bahanya Dengan Pinjol Illegal, Ini Pesan OJK!
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)