PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Toni (49), seorang pria pengangguran yang beralamat di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Aksi tersangka Toni pada Sabtu 16 Desember 2023 sekira pukul 07.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman depan Toko Mas Garuda, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara Kota, Prabumulih,
Korbannya, Nabilah (20) seorang karyawan toko yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafik didampingi Kanit Reskrim Aipda Putran Agus menyebutkan, pelaku diringkus anggota Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang sedang melakukan patroli hunting antisipasi 3C.
BACA JUGA:Pengamen Langkah Seribu Ini Digaruk Tim Macan Lubuklinggau Usai Rampas Hp Gadis Disabilitas
"Saat tim meakukan patroli, mendapat informasi dari warga bahwa ada salah-seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah di amankan oleh warga. Lalu tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat langsung datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan langsung berhasil mengamankan pelaku," sebutnya, Sabtu (16/12).
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 bilah pisau bergagang kayu yang ada sarungnya warna cokelat.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Prabumulih Barat," jelasnya.
Masih kata Kapolsek, pelaku menjalankan aksinya dimana ketika korban sedang duduk di depan toko mas Garuda sembari menunggu toko Radenmat buka tempat korban bekerja.
BACA JUGA:Modus Tanya Indekos, Rampas Hp Pelajar Saat Main Game di Poskamling
Tiba-tiba pelaku datang langsung merampas atau menarik tarik menarik 1 buah HP milik korban yang sedang dipegang sambil mengeluarkan 1 bilah pisau dari pinggangnya.
Lalu pelaku langsung menarik 1 buah tas selempang warna hitam milik korban sehingga tali tas milik korban tersebut putus dan setelah itu pelaku berlari membawa tas milik korban.
Selanjutnya korban langsung berteriak minta tolong kemudian warga yang berada disekitar tempat kejadian langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tersebut lalu warga menghubungi anggota opsnal Polsek Prabumulih Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA:Rampas HP Milik Pemuda yang Sedang Mabuk, Resedivis Sajam dan Curanmor Kembali Masuk Bui