Rampas HP Milik Pemuda yang Sedang Mabuk, Resedivis Sajam dan Curanmor Kembali Masuk Bui
Kedua resedivis pelaku pencurian dengan kekerasan pemuda di Desa Ulak Segelung Indralaya, saat diamankan di Mapolsek Indralaya.--dok:sumeks.co
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban Hasbiollah (19), warga Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua pelaku, yakni, Andri alias Aan (30), warga Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya yang merupakan resedivis Curanmor Tahun 2013. Kemudian, Firdaus alias Fir (39) resedivis senjata tajam Tahun 2019, yang merupakan warga desa yang sama.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie, melalui Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain Afianata mengungkapkan, peristiwa pencurian ini dilakukan kedua pelaku pada tanggal 11 September 2022 sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Ulak Segelung.
Pada saat itu, korban bersama teman-temannya pergi ke Desa Ulak Segelung dengan tujuan untuk menonton hiburan orgen tunggal. Kemudian, korban dan teman-temannya membeli Minuman Keras (Miras), yang mengakibatkan korban dan teman-temannya mabuk berat sehingga tidak sadarkan diri.
BACA JUGA:Empat Bulan DPO, Pencuri Pipa Besi Milik PT FSE Pasrah Saat Ditangkap Polisi
"Setelah itu, korban dan teman-temannya pergi meninggalkan Orgen Tunggal tersebut. Di perjalanan, teman korban terjatuh dari sepeda motor dan dibantu oleh warga setempat," terangnya.
Kemudian, datang kedua pelaku untuk membantu mengantarkan ke Desa Sakatiga. Pada saat itu, di tengah perjalanan kedua pelaku menyuruh korban dan temannya berhenti dan kemudian memaksa meminta uang.
"Tetapi korban tidak ada uang. Kemudian, kedua pelaku langsung memegang tangan kiri dan kanan korban serta menampar pipi. Lalu, mengambil Hp milik korban yang pada saat itu tersimpan di dalam saku celana, dan pelaku yang lainnya mengambil dua unit hp milik teman korban," paparnya.
BACA JUGA:Perampok Berhasil Bawa Kabur Uang Agen BRILink Sebesar Rp75 Juta
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian Hp milik Hasbiollah sedang berada di rumahnya pada 6 Oktober 2022, Anggota Opsnal Macan Putih Polsek Indralaya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
"Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Polsek Indralaya," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: