WOW! Bansos PKH dan BPNT Masih Dicairkan Pemerintah hingga Tahun 2024, Ini Syaratnya

Jumat 08-12-2023,11:16 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

- Pendidikan Anak Sekolah Mengah Pertama (SMA) sederajat, Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.

- Penyandang Disabilitas berat, Rp600 ribu per tahap atau Rp2.4 juta per tahun.

- Lanjut Usia (Lansia) atau di atas usia 60 tahun, Rp600 ribu per tahap atau Rp2.4 juta per tahun.

Perlu untuk dikehtahui, hanya saja perlu diperhatikan persayarataanya yang telah berlaku untuk mendapat Bansos.

BACA JUGA:Catat! Ini 5 Bansos yang Akan Cair di Awal Tahun 2024, Ini Syarat Penerimanya

Syarat pencairan Bansos PKH dan BPNT 2023

Berikut persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan dua bansos ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin dibuktikan melalui surat keterangan miskin dari RT atau Kades.

BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Kembali Cair, Ibu Hamil dan Balita Auto Dapat Uang Tunai Rp750 Ribu, Buruan Cek!

3. KPM wajib terdftar sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

4. Tidak memiliki kerabat atau terdaftar sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, dan BUMN/BUMD.

Pemberian bansos ini akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Demikian informasi tentang bansos yang masih cair hingga tahun 2024. Semoga membantu.(*)

Kategori :