Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Koordinasi dengan DJKN dalam Penelusuran Aset Eks Bank Dalam Likuidasi
Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Koordinasi DJKN Terkait Penelusuran Aset Eks Bank Dalam Likuidasi--
Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Koordinasi DJKN Terkait Penelusuran Aset Eks Bank Dalam Likuidasi
Palembang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan kerja dari Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang diwakili oleh Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa 23 Desember 2025.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kanwil Kemenkum Sumsel ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi pemerintah dalam rangka pengelolaan serta pengamanan aset negara.
Kedatangan tim DJKN disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan, yang didampingi oleh Analis Hukum Ahli Muda, Riyan.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel Nomor S-423/WKN.04/2025 terkait permohonan konfirmasi data pendukung penelusuran aset negara.
Agenda utama pertemuan adalah permohonan klarifikasi mengenai kedudukan dan status hukum seorang Notaris dan PPAT di Kota Palembang atas nama Fauzie Hadi, S.H.
BACA JUGA:Lindungi Karya Budaya, Kanwil Kemenkum Sumsel Catatkan Hak Cipta Motif Batik
BACA JUGA:Sambut Pemberlakuan KUHP Baru, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Sosialisasi di Kabupaten Muara Enim
Informasi tersebut dinilai penting bagi DJKN dalam menjalankan fungsi penatausahaan, pengelolaan, dan pengamanan aset-aset strategis milik negara yang berada di wilayah Sumatera Selatan.
Koordinasi ini berkaitan langsung dengan upaya pengelolaan aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah sebidang tanah seluas kurang lebih 630 meter persegi yang berlokasi di Desa Kampung 7 Ulu, Jalan Achmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Hingga saat ini, DJKN masih melakukan penelusuran untuk memastikan lokasi pasti aset tersebut guna mendukung pengamanan secara fisik dan yuridis.
Dalam proses verifikasi, DJKN telah menguasai sejumlah dokumen penting, antara lain Sertipikat Hak Milik Nomor 15/7 Ulu Tahun 1972 serta Akta Pengakuan Hutang dan Akta Kuasa yang diterbitkan oleh Notaris Fauzie Hadi, S.H. pada tahun 1994.
“Untuk melengkapi validasi data tersebut, DJKN memerlukan informasi yang akurat terkait status notaris yang bersangkutan, apakah masih aktif atau telah pensiun, termasuk penunjukan notaris pengganti yang memegang protokolnya,” jelas Gunawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

