41 Tahun Menikah, Pasangan di Ogan Ilir Ini Catatkan Pernikahan Lewat Itsbat Nikah, Alasannya Bikin Mewek

Selasa 05-12-2023,18:21 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Edward Desmamora

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sedikitnya 100 pasangan di Kabupaten Ogan Ilir, mengikuti itsbat nikah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. 

Salah satu pasangan yang mengikuti itsbat nikah adalah Ramadon dan Hilalia, warga Desa Talang Pangeran Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir. 

Ditemui di sela-sela itsbat nikah di Gedung Caram Seguguk Komplek Perkantoran Pemda Lama Indralaya, Selasa, 5 Desember 2023, Ramadon dan Hilalia mengungkapkan, bahwa mereka telah melakukan pernikahan sejak 1982 lalu. 

"Waktu kami menikah kemarin itu belum mendapat buku nikah. Makanya, hari ini kami bersepakat mengikuti itsbat nikah," ujarnya kepada awak media. 

BACA JUGA:100 Pasangan di Kabupaten Ogan Ilir Ikuti Itsbat Nikah, Bupati Panca Siapkan Acara Resepsi

Ditambahkan Ramadon dan Hilalia, bahwa keikutsertaan mereka pada gelaran itsbat nikah yang diselenggarakan Pemkab Ogan Ilir ini, dikarenakan permintaan anak-anak. 

"Anak yang nyuruh untuk acara ikut itsbat nikah ini, kita ikut saja," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan itsbat nikah yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Ogan Ilir bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kayuagung, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, dibuka secara langsung oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir berharap, dengan tercatatnya pernikahan 100 pasangan suami istri di Kabupaten Ogan Ilir melalui itsbat nikah ini, hendaknya memberikan manfaat bagi masyarakat. 

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Kembali Gelar Itsbat Nikah, Perdana Pasca Covid-19

"Nanti untuk resepsinya kita selenggarakan bersamaan dengan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-20 di bulan depan. Kalau hari ini, itsbat nikah untuk pencatatan terlebih dahulu," ungkapnya kepada awak media. 

Menurut Panca, adanya itsbat nikah ini sekaligus untuk menyosialisasikan kepada masyarakat Ogan Ilir tentang pentingnya pernikahan menurut aturan. Karena, kalau menikah tidak sesuai aturan akan merugikan. 

"Kalau tidak mengikuti itsbat nikah, maka kepengurusan administrasi kependudukan juga akan kesulitan," lanjutnya.

Ke depan, kata Panca, Pemkab Ogan Ilir berencana akan menyelenggarakan kembali itsbat nikah untuk warga di Kabupaten Ogan Ilir. Dengan catatan, ada warga yang ingin mencatatkan pernikahan mereka. 

BACA JUGA:WAW! 1.200 Pasangan di OKU Timur Nikah Siri, 350 Pasangan Lakukan Isbat Nikah Serentak

Kategori :