"Ya, tentunya bagi yang memenuhi syarat," tutupnya.
Terpisah, menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Zaidan Sukarno, itsbat nikah yang diselenggarakan tahun 2023 ini merupakan yang perdana pasca Covid-19.
"Tiga tahun penyelenggaraan itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir kita tiadakan. Karena kan kita dilanda Covid-19," ungkapnya.
Untuk peserta itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir, yang paling muda berusia 26 tahun atas nama Jupri dan Bela. Sedangkan, untuk pasangan tertua atas nama pasangan Zamhari dan Aila berusia 72 tahun.
BACA JUGA:Bakal Gelar Sidang Isbat Nikah, Bupati PALI Minta Warganya Buruan Daftar, Kuota Terbatas
"Untuk pelaksanaan itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir ini kita bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kayuagung, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir," paparnya.(*)