Bakal Gelar Sidang Isbat Nikah, Bupati PALI Minta Warganya Buruan Daftar, Kuota Terbatas

Bakal Gelar Sidang Isbat Nikah, Bupati PALI Minta Warganya Buruan Daftar, Kuota Terbatas

Bupati PALI, DR Ir H Heri Amalindo MM meminta untuk digelar kembali Isbat Nikah. Foto: Heru/sumeks.co--

PALI, SUMEKS.CO - Untuk membantu warga PALI yang telah menikah namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), maka Bupati PALI, DR Ir H Heri Amalindo MM meminta untuk digelar kembali Isbat Nikah.

Dimana, belum lama ini tepatnya Rabu 12 Juli 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) telah menggelar Itsbat nikah terhadap 100 pasang suami istri yang dihadiri langsung Bupati PALI.

"Kami ingin semua warga PALI yang telah berstatus pasangan suami istri mendapatkan pengakuan hukum yang sah, sehingga dalam mengurus administrasi kependudukan, baik untuk Pasutri maupun anak yang dilahirkan tidak terkendala," kata Heri Amalindo.

Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten PALI, Rizmaliza mengatakan, bahwa pihaknya telah menyebar pengumuman pembukaan pendaftaran Itsbat Nikah.

BACA JUGA:Ratusan Pasangan Suami Istri di PALI Ikuti Isbat Nikah

Dirinya menargetkan, untuk Itsbat Nikah kedua pada 2023 ini, sebanyak 50 pasangan suami istri dengan kriteria pernikahan pertama dan memenuhi syarat juga rukun nikah.

"Sesuai permintaan Bapak Bupati Heri Amalindo, Itsbat nikah akan kembali digelar tahun ini. Pengumuman pembukaan pendaftaran telah disebar," ujar Rizmaliza, Kamis 24 Agustus 2023.

Sedangkan untuk waktu digelarnya kembali Itsbat nikah, Rizmaliza menjelaskan, rencananya pada Oktober atau awal November mendatang.

"Karena ini permintaan pak Bupati, maka waktunya kami sesuaikan dengan jadwal Beliau. Tapi, rencananya digelar bulan Oktober atau awal November," terangnya.

BACA JUGA:Berikan Kepastian dan Perlindungan Hukum Status Pernikahan, 44 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah

Karenanya, bagi masyarakat yang berminat ikuti Itsbat nikah, ada syarat yang harus dilengkapi. 

Syarat itu berupa membuat surat permohonan, foto copy KTP, KK, surat pernyataan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan yang bersangkutan belum tercatat di KUA. Juga foto copy KTP wali nikah dan saksi.

"Untuk pendaftaran atau ingin mengetahui keterangan syarat lengkapnya silahkan lihat di surat pengumuman atau datang langsung ke kantor Dukcapil. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Agustus hingga 6 September 2023. Daftarkan secepatnya karena kuota terbatas, hanya 50 pasang," jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, digelarnya Itsbat nikah, merupakan inisiasi Bupati PALI yang bertujuan membahagiakan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: