Kakanwil Harun Sulianto Hadiri Sosialisasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan

Kamis 30-11-2023,22:55 WIB
Editor : Rahmat

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kakanwil Kemenkumham Bangka Belitung Harun Sulianto hadiri sosialisasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan di Novotel Bangka – Hotel & Convention Centre, Kamis 30 November 2023.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (KPPA) berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari konvensi Internasional untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah diratifkasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Tenaga ahli dari KPPA, Sri Danti Anwar dalam sambutannnya  menyampaikan bahwa Indonesia sudah meratifikasi CEDAW sejak 39 tahun yang lalu dan memberikan pelaporan secara periodik tiap 4 tahun sekali kepada Dewan Komite PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). 

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Cek Kebutuhan Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024

"Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mereview laporan yang disampaikan dan dilakukan dialog yang membangun untuk memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto dalam sambutannya menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi CEDAW merupakan konvensi perlindungan dan penegakan hak perempuan paling komprehensif dan sangat penting karena menjadikan kemanusiaan perempuan sebagai fokus dari keprihatinan HAM.

CEDAW memuat 3 prinsip utama, yaitu Prinsip Kesetaraan Substantif, Prinsip Non-Diskriminasi dan Prinsip Kewajiban Negara, 

Harun menambahkan, Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan berbagai upaya dalam perlindungan maupun pemberdayaan perempuan melalui berbagai program seperti, RANHAM (Rencana Aksi HAM) yang mengatur pemulihan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan. 

BACA JUGA:Pemkab OKI Lakukan Konsultasi Publik Susun KLHS RPJMD Kabupaten OKI Tahun 2024-2029

Lalu P2HAM (Pelayanan Publik Berbasis HAM), yang berfokus dalam layanan khusus perempuan seperti, penyediaan aksesibilitas maupun sarana prasarana bagi pengguna layanan khusus bagi perempuan. 

Demikian juga dengan Kiteria Daerah Kabupaten/ Kota Peduli HAM (KKP -HAM), dimana terdapat indikator hak perempuan dan anak, seperti Pemberdayaan wirausaha perempuan, Pencegahan kekerasan perempuan, Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Perempuan, serta Alokasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk perempuan. 

Menurut Harun, Saat ini, 7 Kabupaten/ Kota di Bangka Belitung telah ditetapkan sebagai Kabupaten/ Kota Peduli HAM oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Oleh karena itu Pj Gubernur Babel akan menerima penghargaan sebagai Pembina kabupaten /kota peduli HAM  dari kemenkumham pada Hari HAM Sedunia ke-75 tanggal 10 Desember 2023 mendatang .

Hadir sebagai narasumber, dalam kegiatan tersebut, adalah Tenaga Ahli CEDAW KemenPPPA Sri Danti Anwar, Koordinator Fungsi Hak-Hak Kelompok Rentan Kementerian luar negeri  (Nara Rakhmatia), Direktur Instrumen HAM Kemenkumahm RI Farid Junaedi, Kabid HAM Kemenkumham Babel Suherman, serta Kabid PPPA DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Engkus kuswenda.

BACA JUGA:Paripurna DPRD Terhadap Pengambilan Keputusan RAPBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 Disinyalir Melanggar Aturan

Kategori :