Besok, Pemkab Klarifikasi 2 Penimbun Aliran Sungai di Kabupaten Ogan Ilir

Kamis 23-11-2023,20:29 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Edward Desmamora

"Apalagi sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai, yang tidak memperbolehkan menimbun aliran sungai," sebutnya. 

Dan berdasarkan aturan yang ada, bahwa para pelaku penimbunan aliran sungai bisa saja berhadapan dengan hukum dan ganjarannya bisa ditindak pidana. 

"Terkait hal ini, kami akan memanggil siapa pemilik proyek ini untuk diberikan pemahaman, karena aktivitas ini telah melanggar aturan," tegasnya.

Kepala Desa Beti, Angga Arafat menjelaskan, proyek penimbunan aliran sungai tersebut diduga dilakukan seseorang yang bernama Iyon. Sosok ini mengaku, telah membeli lahan tersebut senilai ratusan juta pada tahun 2023.

BACA JUGA:Diduga Salahi Aturan, Pemkab Ogan Ilir Bakal Panggil Pemilik Proyek yang Timbun Daerah Aliran Sungai

"Surat perjanjian jual beli tanah pada waktu itu ditanda tangani oleh Kades Meranjat pada zaman dulu," jelasnya. 

Angga mengaku, bahwa sebelum adanya aktivitas penimbunan DAS di Sungai Bobosan ini, sosok yang mengaku sebagai pemilik tanah ini sempat menemuinya.

"Tujuannya agar surat tersebut disahkan, tapi saya tolak karena tanah tersebut adalah daerah aliran sungai," ungkapnya. 

Bahkan, berdasarkan surat jual beli yang ditunjukkan oleh sosok yang mengaku memiliki tanah tersebut, bahwa ukuran tanah yang dibelinya 15 x 200 meter. 

BACA JUGA:Tangan Genggam Parang, Badol Ditemukan Tertelungkup Tak Bernyawa di Aliran Sungai Kelingi

"Masak DAS mau dibangun, ilegal itu. Bagaimana kalau nanti banjir, biota sungai banyak yang mati dan dampak amdal lainnya," katanya lagi. 

Untuk itu, Angga meminta kepada pihak Pemkab Ogan Ilir dan pihak kepolisian untuk segera bertindak, terhadap aktivitas penimbunan DAS ilegal tersebut. 

"Saya meminta kepada Pemkab Ogan Ilir dan pihak kepolisian agar ditindak kegiatan ini. Kalau didiamkan saja bisa berbahaya ini," pintanya.(*)

Kategori :