OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan, dijadwalkan memanggil dua penimbun aliran sungai yang terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, besok Jumat, 24 November 2023.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin mengungkapkan, pihaknya telah memanggil kedua oknum penimbun aliran sungai yang terjadi di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan dan Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya.
"Kita meminta klarifikasi dari kedua oknum tersebut, mengenai alasan mereka menimbun aliran sungai," terang Bustanul kepada SUMEKS.CO, Kamis, 23 November 2023.
Pelaksanaan pemanggilan sendiri, kata Bustanul, akan dipusatkan di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir yang berlokasi di Balai Benih Ikan (BBI) Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara.
BACA JUGA:Oknum Perusahaan Produsen Beras di Ogan Ilir, Diduga Tanpa Izin Timbun Daerah Aliran Sungai
"Kita juga mengundang stakeholder terkait dalam pemanggilan oknum penimun aliran sungai ini," jelasnya.
Bustanul menyebutkan, bahwa aktivitas penimbunan aliran sungai ini, tidak hanya terjadi terhadap aliran Sungai Bobosan di Desa Beti. Aktivitas penimbunan juga terjadi di Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya.
"Untuk Desa Talang Aur ini diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan. Jadi, dua-duanya kita lakukan pemanggilan," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, sebuah aktivitas penimbunan DAS, tampak terlihat di Sungai Bobosan antara Desa Beti dan Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan, pada Senin, 13 November 2023.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Resmi Layangkan Surat Pemanggilan Oknum Penimbun Aliran Sungai di Desa Beti
Mendapati laporan adanya sebuah aktivitas yang diduga akan menimbun DAS, membuat Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perikanan bergerak cepat untuk meninjau lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukannya pengecekan ke lapangan, ternyata benar adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
"Kita sudah mengecek langsung dan benar adanya. Di lokasi kita temukan tumpukan tanah yang diduga akan ditimbun ke sungai," paparnya.
Ditambahkan Bustanul, adanya penimbunan aliran sungai ini akan berdampak pada populasi yang terdapat di dalam sungai tersebut menjadi terganggu.
BACA JUGA:Daerah Aliran Sungai di Ogan Ilir Hendak Ditimbun, Kades Ungkap Sosok yang Mengklaim Pemilik Lahan