Menurut Niko, Pemkab Ogan Ilir baru pertama kalinya menggunakan aplikasi by system dalam pelaksanaan lelang kendaraan dinas bekas pakai sejak dilakukan pada tahun 2020 lalu.
Untuk diketahui, seluruh peserta yang mengikuti lelang ini diharuskan membayar uang jaminan sebesar 50 persen dari nilai harga yang ditawarkan.
"Bagi yang menang lelang ini, harus membayarkan sisa kekurangan bayarnya dalam batas waktu lima hari ke depan," lanjutnya.
Jikalau yang bersangkutan tidak membayar pelunasan dalam waktu lima hari, maka dianggap wanprestasi.(*)