MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Untuk mendukung kinerja dan operasional organisasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim ajukan perbantuan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muara Enim.
"Kami sudah mengajukan perbantuan empat ASN ke Pemkab Muara Enim. Mudah-mudahan bisa kabulkan untuk mendukung kelancaran operasional Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim Zainudin SP MSi, diruang Kantor Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Senin 13 November 2023.
Menurut Zainudin, saat ini Bawaslu Kabupaten Muara Enim ada 23 orang yang terdiri dari 16 tenaga staf pendukung dari Kabupaten Muara Enim, 2 staf tenaga pendukung perbantuan dari Bawaslu Provinsi Sumsel yakni Koordinator Sekretariat (Korsek) dan Bendahara serta lima orang Komisioner.
"Untuk dua ASN dari Bawaslu Provinsi Sumsel tersebut sifatnya pinjaman yang sewaktu-waktu bisa ditarik kapan saja oleh Bawaslu Sumsel jika mereka memerlukan sebab di Bawaslu Provinsi Sumsel juga kekurangan tenaga ASN," jelasnya.
BACA JUGA:Lestarikan Fungsi Ekosistem Gambut di Kabupaten OKI, Tim Pokja Susun RPPEG
Untuk itu, lanjut Zainudin, pihaknya mengajukan perbantuan empat ASN untuk tenaga staf pendukung dari Pemkab Muara Enim, yakni Koordinator Sekretariat (Korsek), Bendagara, dan dua tenaga pelaksana.
Kebutuhan tenaga kualifikasi khusus tersebut sangat penting sekali terutama Korsek dan Bendahara, sebab berkaitan dengan proses pencairan dana hibah.
Sebab sesuai aturan 14 hari setelah penandatangan dana hibah untuk pencaian tahap 1 sudah bisa dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional Bawaslu Kabupaten Muara Enim sesuai dengan tahapannya.
"Kita sudah bersurat ke Bupati Muara Enim, dan tinggal berharap kepada BKD membantu percepatan prosesnya," harapnya.
BACA JUGA: Sriwijaya FC Harus Puas Berbagi Poin dengan Persiraja Banda Aceh, Skor Tertahan 0-0
Ketika dikonfirmasi ke Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim Harson Sunardi SIP, membenarkan adanya pengajuan dari Bawaslu Kabupaten Muara Enim untuk diperbantukan ASN sebanyak empat orang ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim.
Saat ini, berkas tersebut sudah kita ajukan ke BKN RI sehingga kita tinggal menunggu persetujuan tersebut.
"Kita tinggal menunggu saja persetujuan dari BKN RI. Kalau hanya minta persetujuan Bupati bisa cepat," ujarnya.
Mengenai adanya permintaan empat tenaga ASN tersebut, lanjut Harson, kemungkinan besar hanya akan dibantu dua orang yakni tenaga Koordinator Sekretariat (Korsek) dan Bendahara sebab keduanya statusnya harus ASN, sedangkan dua orang lagi Bawaslu bisa menggunakan tenaga honorer.