OKI, SUMEKS.CO - Kado istimewa diberikan oleh Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar, SE kepada masyarakat OKI menjelang akhir masa jabatannya.
Kado tersebut berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait pembebasan 2,246 hektare hutan kawasan kepada masyarakat.
"Jelang akhir jabatan saya akhirnya keinginan masyarakat untuk mendapat hak yang sah atas tanah yang dia tempati diakui negara melalui pelepasan kawasan. Selangkah lagi akan dituntaskan, mudah-mudahan akan kita selesaikan bersama-sama untuk menjadi milik masyarakat," ujar Iskandar pada acara penyerahan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di kawasan hutan tutupan Sialang Lempuing Jaya, Kamis, (3/11/23).
Adapun Sebagian Kawasan Hutan di Kabupaten OKI yang di lepas berdasarkan SK Menteri LHK Nomor: 420/ MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 merupakan hutan produksi yang tersebar di beberapa kecamatan.
BACA JUGA:Kado Terindah Hari Santri, Bupati Enos Programkan Beasiswa Santri Berprestasi
Antara lain, Kawasan Hutan Produksi Tetap Simpang Heran Beyuku; Kawasan Hutan Produksi Tetap Terusan Sialang; Kawasan Hutan Produksi Tetap Mesuji III; Kawasan Hutan Produksi Tetap Mesuji IV; Kawasan Hutan Produksi Tetap Way Hitam Mesuji; dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi Cengal.
Lebih lanjut Bupati Iskandar menjelaskan kawasan seluas 2,246 hektare yang dilepaskan statusnya untuk masyarakat tersebut akan disampaikan ke Menteri ATR BPN untuk ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah.
Setelah ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kantor BPN OKI untuk penerbitan sertifikat sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.
Iskandar mengatakan proses penyelesaian pelepasan kawasan hingga keluarnya SK Menteri LHK tidaklah mudah butuh proses dan keseriusan pemerintah daerah yang mengusulkan.
BACA JUGA: Samakan Visi Misi, Sensei hingga Senpai Senior Jenior INKADO Sumsel Latihan Skill
"Tapi karena ini komitmen saya sejak awal untuk memberikan alas hak yang jelas kepada masyarakat, setiap hambatan kita lewati dengan kerjasama semua pihak," tuturnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Moch Zamili mengatakan Pemkab OKI sangat konsen mendorong pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat.
"Di sini saya memperjelas bahwa Bupati OKI telah berjuang sangat keras, kecintaannya terhadap masyarakat OKI berbuahkan hasil, sehingga kawasan ini secara sah akan menjadi milik masyarakat," kata Zamili.
Sementara, Kepala Dinas Pertanahan OKI Hendra Anggara, SSTP mengatakan Penyerahan SK MenLHK tentang Pelepasan sebagaian Kawasan Hutan Produksi yang pertama dan tercepat di wilayah Provinsi Sumsel dan telah ditindaklanjuti dengan pengajuan Penetapan Sebagai Objek Redistribusi Tanah ke Kementrian ATR/BPN.
BACA JUGA:Kado Peringatan HBA ke-63, Kejari Ogan Ilir Amankan 1 DPO Kasus Lakalantas