“Kalau sudah masuk ke ruang digital, privasi sudah sangat tipis antara keterbukaan dan keterlanjangan. Makanya hati-hati, harus ada etikanya, termasuk dalam menyampaikan informasi medis dan rekam jejak digital pasien.” tambahnya.
Menurut Kepala Laboratorium Psikologi BINUS Bekasi, Cornelia Istiani, tantangan kehidupan digital masih kita hadapi sebagian besar itu di kehidupan sosial.
Kehidupan kerja relatif lebih mudah untuk dikontrol sedangkan kehidupan sosial agak sulit hanya bisa dimulai dari diri sendiri.
“Untuk membangun budaya digital harus dimulai dari diri sendiri terutama tema ini kita berangkat dari diri sendiri untuk mendorong yg lain. Yang menjadi reflektif bisa menjadi salah satu tools yang kita manfaatkan bukan untuk budaya tapi juga untuk kebermaknaan diri kita,” ucapnya.
Menyelamatkan Profesionalisme dengan Memulihkan Etika dalam Pengurusan STR Menurut Ketua Konsil Kesehatan Masyarakat, Ibu R. Ayu Anggraeni Dyah Purbasari memaparkan tentang konsil kesehatan masyarakat pasca terbitnya UU No. 17/2023 tentang kesehatan.
Menurut UUD 17/2023 jenis nakes di konsil kesehatan masyarakat ada 5 jenis kesehatan yaitu Tenaga kesehatan masyarakat, Tenaga epidemiolog kesehatan, Tenaga PKIP/Promkes, Tenaga pembimbing kesehatan kerja, Tenaga administrasi kerja.
“STR berlaku seumur hidup kalau dulu STR berlaku 5 tahun dan kemudian bisa diperpanjang sekarang berlakunya seumur hidup. Jadi kalau sudah punya STR maka berlaku seumur hidup dan nanti Surat Izin Praktek (SIP) yang membedakan,” tambahnya.
Anggraeni mengingatkan bahwa, saat ini pembaharuan STR diprioritaskan bagi yang waktunya sudah mendekati expired 5 tahun kemudian yang lain akan otomatis dengan cara melakukan pembaharuan seumur hidup.
“Kesehatan masyarakat sedang ditangguhkan karena yang wajib memiliki STR adalah mereka yang berasal dari lulusan vokasi atau profesi sementara lulusan S1 Akademik tidak diperlukan. Jadi kalau mau daftar P3K, ASN dan sebagainya tidak wajib punya STR dan itu sudah ditindaklanjuti ke BKN dan BKD.”ungkapnya
Sejalan dengan pernyataan Anggraeni mengenai wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), Guru Besar dalam Bidang Epidemiologi, Prof Dr. Cicilia Windiyaningsih atau biasa disebut Prof. Cicilia menekankan bahwa, Sekarang kalau mengurus STR sudah tidak ada etika profesi lagi.
“Dalam pengurusan STR sekarang sudah diminimalisir tetapi pada kenyataannya sumpah profesi itu harus dan juga menjaga etika daripada profesi masing-masing dari tenaga masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, etika profesi menjadi tuntutan di masa depan apalagi dengan UUD baru sebagai kontrol terhadap profesionalisme dalam bekerja. Maka dari itu pentingnya kode etik perlu untuk dibuat.
BACA JUGA:Hutan Taman Wisata Alam Punti Kayu Palembang Terbakar, Diduga karena Puntung Rokok?
“Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasi sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya,” tambahnya.