CATAT! Ternyata Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Dicover Oleh BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

Rabu 25-10-2023,11:00 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antar kelompok atau tawuran juga tidak dicover oleh BPJS Kesehatan karena termasuk pada kategori kelalaian.

2. Kecelakaan ganda yang telah dicover Jasa Raharja

Kecelakan lalu lintas ganda yang terjadi karena antar dua pengendara atau lebih. 

Kecelakan ini juga bisa terjadi antar pengendara dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung karena korban telah sudah ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Jasa Raharja sendiri merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan dengan pembiayaan hingga Rp20 juta. 

Jika layanana kesehatan pada korban kecelekaan ganda di bawah Rp20 juta, pihak asuransi Jasa Raharja akan mengcover biaya 100 persen atau sepenuhnya.

Namun, apabila besaran biaya korban kecelakan lebih dari Rp20 juta, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon asuransi Jasa Raharja. 

BACA JUGA:Bukan Cuma Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Mengcover Kesehatan Mental, Ini Caranya

Namun, perlu diperhatikan jika terjadi kecelakan diperlukan surat keterangan kecelakaan pihak kepolisian agar bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

3. Kecelakaan terhadap penumpang transportasi umum

Sama seperti kecelakan ganda, kecelakan saat berada di transportasi umum juga sudah telah dicover oleh asuransi Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakan jenis ini.

4. Kecelakaan kerja

BACA JUGA:4 Cara Simpel Melihat Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Smartphone, Peserta Wajib Tahu

Merujuk pada Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), disebutkan jika BPJS Kesehatan tidak mengcover pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

Kategori :