Biaya Berobat dan Transfusi Darah Penderita Thalasemia Apakah Dicover BPJS Kesehatan? Ini Penjelasanya

Selasa 24-10-2023,09:55 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

Gejala thalasemia minor adalah sebagai berikut : 

1. Lesu 

2. Kurang nafsu makan 

Anemia ringan yang ditandai dengan sel darah merah yang megecil (mikrositik) biasanya penderita thalasemia minor memiliki Hb darah rendah namun belum sampai butuh transfusi darah. 

BACA JUGA:Ternyata Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya

3. Thalasemia mayor 

Sementara thalasemia mayor merupakan kondisi saat kedua orang tua sama-sama memilik genentik bawaan thalasemia dan penderitanya akan memerlukan transfuse darah secara berkala  seumur hidupnya setiap dua minggu, atau satu bulan sekali.

Gejala thalasemia mayor telah dapat terlihat sejak bayi berusia tiga bulan. Adapun gejala thalasemia mayor sebagai berikut:

  • Pembesaran limpa yang dapat membuat perut penderita membuncit 
  • Sakit kuning (jaundice) 
  • Penderita pucat 
  • Sesak nafas karena jantung bekerja berat 
  • Pembengkakkan tungkai bawah 
  • Pertumbuhan lambat 
  • Penderita sangat bergantung pada transfusi darah. 

Selain itu, pada tampak wajah penderita thalasemia memiliki bentuk hidung pesek tanpa pangkal hidung, tulang dahi lebar, dan jarak kedua mata juga lebar.

BACA JUGA:Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Pengobatan akibat Udara yang Kian Tak Sehat? Begini Alurnya

Apakah transfusi darah penderita thalasemia ditanggung BPJS Kesehatan? 

Biaya bagi penderita thalasemia tidaklah murah, karena mereka harus mendapatkan transfuse darah dan pengobatan seumur hidup.

Penderita thalasemia bisa menghabiskan dana rata-rata Rp7 juta -  Rp10 juta per bulan hanya untuk kebutuhan pengobatan.

Oleh karena itu, penderita thalasemia perlu mendapat perhatian khusus  dalam  pelayanan kesehatan. 

BACA JUGA:5 Cara Efektif Bayar Iuran BPJS Kesehatan Menjadi Lebih Mudah dan Praktis, Tanpa Perlu Antri

menurut laman Kementerian Kesehatan, pemerintah memiliki kebijakan menjamin biaya pengobatan pasien thalasemia. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1109/Menkes/Per/VI/ Tahun 2011. 

Kategori :