PALI, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres PALI dan Satres Narkoba Muaro Jambi berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus sebagai DPO bandar sabu-sabu.
Pasutri itu yakni, Awari (43) dan Rena Adiza (37), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Keduanya diamankan tim gabungan saat berada di rumahnya pada Jumat 20 Oktober 2023 sekitar pukul 17.45 WIB.
"Pasutri ini ditangkap di kediamannya di Desa Karang Agung, karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat berat 4,01 gram di Muara Jambi," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Hamdani SH.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap Awari alias Wari ini, berawal dari Satres Narkoba Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria bernama Edi Resmanto.
Tersangka Edi yang kedapatan memiliki sabu seberat 4.01 gram pada Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
"Dari keterangan tersangka Edi tersebut, bahwa dia mendapatkan sabu dari Wari seharga Rp6 juta dengan cara pembayaran secara cash," jelasnya
Berdasarkan dari keterangan tersangka Edi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba koba Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres PALI, tentang keberadaan saudara Wari.
BACA JUGA:Bandar Sabu di Prabumulih Tak Berkutik Diringkus Polisi, Akui Beli BB dari PALI
"Dan akhirnya Tim Opsenal Polres Muaro Jambi di-back up Tim Res Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan Awari alias Wari, bersama dengan istrinya," terangnya.
Sementara, tersangka Edi mengatakan, dirinya membeli barang haram tersebut dari Wari tidak hanya sekali.
Namun berkali kali dengan cara membeli cash dan transaksi melalui nomor rekening Rena Adiza yang tidak lain merupakan istri Awari.
"Sudah beli berkali-kali Pak," aku tersangka Edi kepada petugas.(ebi)
BACA JUGA:3 Bandar Sabu-Sabu Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 30 Juta