BACA JUGA:904 Mahasiswa Universitas Sriwijaya Ikuti Wisuda ke-168 di Kampus Indralaya Ogan Ilir
Terpisah Ketua MUI OKI, KH Muazni Masykur, sangat mendukung ketetapan hukum sesuai kesalahannya.
"Kalau memang kenyataannya apa yang dilakukannya benar dan menurut undang-undang harus berat maka harus dilakukan oleh majelis hakim," terangnya.
Hal senada dikatakan Ketua Dewan Dakwah Kabupaten OKI, Suparjon Tsabit Ali Haq meminta penegakan hukum sesuai prosedur dan aturannya untuk transparan kasus itu diangkat dan hukuman harus maksimal sehingga ada efek jera apalagi terdakwa merupakan publik figur di ponpes tersebut.
Dia berharap kepada keluarga banyak berkordinasi dengan kuasa hukum, menekan penegakan hukum mendorong semua hasil tuntutan maksimal.
"Semoga nanti tuntutan dan putusan yang diberikan sesuai dengan pasal yang dikenakan," harapnya.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kayuagung OKI, Parit Purnomo SH mengatakan, pihaknya belum memastikan kapan masuk agenda tuntutan karena melihat hasil sidang kemarin, karena dimungkinkan ada saksi yang meringankan terdakwa. (*)