SUMEKS.CO - BUKU Karya wartawan Dr HM Muslimin SH MH, ‘ Restorasi Pers sebagai media kontrol sosial dalam Perspektif demokrasi’ secara umum menggambarkan posisi, fungsi dan peran pers Indonesia dan arah perkembangan pers di era siber.
Buku yang disadurkan dari karya ilmiah disertasi penulis ini sendiri, telah diuji secara bertahap dan ilmiah bagaimana untuk menemukan kebaruan dari variabel fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Jika melihat dari judulnya bahwa buku ini akan membahas lebih mendalam mengenai fungsi pers dari kontrol sosial dan demokrasi di Indonesia.
UU No 40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan fungsi pers selain kontrol sosial juga fungsi informasi, edukasi, hiburan dan ekonomi. Karena konteksnya adalah perspektif demokrasi kesesuai fungsi itu dalam hal ini adalah terkait fungsi kontrol.
BACA JUGA:Buku Revolusi Kepenulisan Berita Menghadapi Era Digital Jadi Representasi dan Refrensi Mahasiswa
Dalam kajian buku ini sebelum membahas variabel mengenai restorasi fungsi pers sebagai media kontrol sosial dalam perspektif demokrasi, dari BAB awal pembahasan mengenai konsep demokrasi.
Disadari bahwa demokrasi ekuivalen dengan pers. Tentu saja selain pers yang dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi, selain lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam konsep tiras Politika.
Mengapa dikatakan demokrasi itu saah satunya dapat diukur dengan kemerdekaan pers dalam sistem kehidupan bernegara.
Dr. H. Firdaus Komar S.Pd M.Si--
Dari BAB 2 dengan judul demokrasi dan perlindungan HAM dalam kaitan dengan sistem pers dan diskursus pers ideal dari Sub bab sangat luas kajiannya.
Dilanjutkan pada BAB 3, lebih spesifik lagi yaitu membahas urgensi pers sebagai media kontrol sosial dalam perspektif demokrasi, kemudian pada BAB 4, lebih membahas terkait dengan hukum atau produk hukum yang mengatur pers, BAB 5, perbandingan model pers di negara negara dunia dan fungsi kontrol sosial itu sendiri.
Pada BAB 6, penulis lebih spesifik membahas apa yang menjadi atau terkait dengan tujuan dalam penelitian dari disertasinya.
Secara tegas tidak disebutkan bahwa buku yang merupakan karya disertasi ini menyebutkan novelty atau kebaruan dari riset ini. Bahwa terdapat dampak atau hasil yang disebut dengan implikasi dari penelitian ini yaitu filosofis, teoritis dan yuridis.
Dari konsep yang ditawarkan oleh penulis, yaitu perlu parlemen Siber nasional. Dalam konteks ini terdapat dalam halaman 577-579 dan ditarik lagi oleh penulis lagi dalam saran.