Parlemen Siber nasional dalam konteks penelitian ini, publik melalui pers dalam berbagai Flatform melakukan kontrol sosial sebagai bentuk partisipasi kepada proses pemerintahan sebagai wujud daulat rakyat.
Parlemen Siber Nasional ini dikelola dan terhubung ke ruang publik melalui pers. Secara teknis, kontrol sosial dilakukan publik melalui pers yang kemudian terhubung dan dihubungkan secara nasional melalui situs web ke sebuah lembaga nasional.
Selain menyarankan perlu parlemen Siber nasional, dalam buku ini juga penulis menyatankan revisi pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Perlu penambahan ancaman pidana pada pasal 18, bahwa ancaman 2 (dua) tahun tersebut tidak dapat dilakukan penahanan.
Mengingat penahanan dapat dilakukan dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Selain itu perlu sinkronisasi peraturan perundangan terkait dengan pers khususnya fungsi kontrol sosial.
Penasihat PWI Sumsel
Selamat buat Doktor H M Muslimin yang telah melahirkan buku yang sangat penting untuk pers Indonesia. Muslimin asal Musi Rawas ini menyelesaiakan pendidikan S1 dan S2 pada Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), lalu melanjutkan pendidikan S3 di Fakultas Hukum Unsri.
Wartawan yang hobi memancing ikan ini banyak menjalankan tugas Wartawan di Bengkulu. Muslimin pernah menjabat Redaktur Pelaksana Harian Semarak Bengkulu, Pemimpin Umum Bengkulu Ekspres, menjabat direksi pada media cetak dan televisi yang ada di Bengkulu, Sumsel, dan Bangka Belitung (Babel).
Muslimin juga dikenal sebagai wartawan yang rajin menulis buku. Diantaranya buku berjudul Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Indonesia (2010), Ide Kriminalisasi Negara terhadap Pembiaran Kejahatan pada Kemerdekaan Pers dalam Hukum Transendental (2018). (*)
Penulis: Dr. H. Firdaus Komar S.Pd M.Si, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel dan Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat