PALEMBANG, SUMEKS.CO - Update terbaru, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel mengalami peningkatan.
Kejati Sumsel telah menerima laporan SPDP sebanyak 25 laporan dari berbagai kejaksaan pada tingkat kabupaten/kota, sampai dengan pertengahan bulan Oktober 2023.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Senin 16 Oktober 2023 mengatakan dari 25 laporan terbanyak dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir.
"Dari 25 laporan yang diterima, terkonfirmasi Kejari OKI menerima sebanyak 8 SPDP kasus kebakaran hutan dan lahan," kata Vanny.
Untuk urutan kedua tertinggi, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menyebutkan ditempati oleh Kejari Lubuk Linggau dengan 6 laporan SPDP Karhutla.
"Serta menyusul 6 laporan SPDP dari Kejari Muara Enim," terangnya
Dibeberkannya, dari total 25 laporan SPDP yang diterima sebagian besar diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan perseorangan atau non korporasi.
Dari laporan yang diterima dari masing-masing Kejari, ujar Vanny hanya menerima laporan nama pelaku berikut pasal yang dijerat terhadap pelaku.
BACA JUGA: Hingga Agustus 2023 Kejati Sumsel Terima Belasan Laporan SPDP Kasus Karhutla
"Hingga saat ini kita belum tahu secara rinci apakah ke 25 laporan SPDP yang diterima hingga pertengahan Oktober ini berasal dari korporasi atau perseorangan," tambahnya.
Masih kata Vanny, tercatat 25 SPDP kasus karhutla ada yang telah melalui proses hukum baik itu tahap I hingga tahap penuntutan serta vonis pidana, dimana saat ini telah ada 3 kasus Karhutla yang telah melalui tahap penuntutan Jaksa.
Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan SPDP tersebut bakal bertambah, mengingat kasus Karhutlah saat ini masih terus terjadi pada tiap-tiap Kabupaten/Kota di Sumsel
Lebih lanjut dikatakannya, pihak Kejaksaan hingga saat ini masih terus menunggu dari pihak kepolisian hingga Kejaksaan pada masing-masing Kabupaten/Kota, untuk laporan selanjutnya.