Banner Pemprov

Kejati Sumsel Gaungkan Gerakan Anti-Bullying di SMA Negeri 19 Palembang

Kejati Sumsel Gaungkan Gerakan Anti-Bullying di SMA Negeri 19 Palembang

Kejati Sumsel Gaungkan Gerakan Anti-Bullying di SMA Negeri 19 Palembang--Fadli

SUMEKS.CO,- Komitmen mencegah perundungan di kalangan pelajar terus digencarkan. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menyapa generasi muda, kali ini di SMA Negeri 19 Palembang, Rabu 4 Maret 2026.

Kegiatan edukatif tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., bersama jajaran staf Penerangan Hukum Bidang Intelijen.

Mengusung tema “Anti Bullying, Bersama Kita Cegah Bullying!”, kegiatan ini menjadi wadah edukasi hukum sekaligus ajakan moral kepada para siswa agar berani menolak segala bentuk perundungan di lingkungan sekolah.

Dalam paparannya, tim Kejati Sumsel menyoroti peningkatan tren kasus bullying di Indonesia yang kian mengkhawatirkan.

BACA JUGA:Dosen UBD Hadir di SMP Al-Alifah, Dorong Generasi Muda Sadar Bahaya Bullying

BACA JUGA:Cegah Bullying di Sekolah! Kanwil Kemenkum Babel Gelar Penyuluhan di SDN 21 Pangkalpinang

Berdasarkan data yang disampaikan, pada tahun 2020 tercatat 91 kasus bullying, dan angka tersebut melonjak drastis menjadi 614 kasus pada tahun 2025.

Lonjakan ini, menjadi alarm serius bahwa perundungan bukan lagi persoalan sepele yang bisa dianggap sekadar candaan atau konflik biasa antar teman.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Dr Vanny Yulia Eka Sari SH MH memberikan penyuluhan kepada siswa SMA Negeri 19 Palembang tentang bahaya Bullying--Fadli

“Bullying bukan sekadar bercanda. Ini adalah bentuk kekerasan yang dapat berdampak panjang, bukan hanya bagi korban, tetapi juga pelaku dan saksi,” tegas pemateri di hadapan ratusan siswa.

Kegiatan JMS tersebut turut dihadiri Kepala SMA Negeri 19 Palembang, Binti Koniaturrohmah, M.Pd., para guru, serta perwakilan siswa dari berbagai tingkatan kelas.

Suasana berlangsung interaktif, di mana para siswa diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk bullying, mulai dari fisik, verbal, sosial, hingga perundungan di media sosial (cyberbullying).

Dijelaskan pula dampak serius yang dapat dialami korban, seperti rasa takut berlebihan, rendah diri, trauma berkepanjangan, depresi, hingga risiko bunuh diri.

BACA JUGA:KDM Turun Investigasi, Kasus Dugaan Bullying di SMA Garut Tak Sederhana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait