Sanksi dan Cara Ampuh Menghindari Kejaran Debt Collector dan Aman Blacklist BI Checking

Senin 09-10-2023,15:53 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

- Pada tahap awal, pemohona akan diingatkan melalui pesan singkat via email (surat elektronik), pesan WhatsApp atau SMS, hingga pesan suara/telepon.

- Jika pemohon abay dan tidak membayar pinjaman sesuai prosedur hal selanjutnya ialah pihak ojol akan menghubungi nomor kontak orang terdekat.

- Saat masih tidak digubris pinjol akan menggunakan pihak ketiga debt collector dan akan mendatangi rumah pemohon. 

3. Masuk dalam Daftar Hitam SLIK OJK

BACA JUGA:4 Aplikasi Pinjaman Online Limit Tinggi Bunga Rendah, Hitungan Menit Langsung Cair

Setiap mengajukan pinjaman di pinjol, biasanya pemohon diminta untuk memberikan dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk , kartu keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rekening bank, hingga slip gaji. 

Jika selama massa tenor peminjaman tidak mampu melunasi data diri pemohon akan masuk kedalam daftar hitam atau blacklist SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) BI Checking. 

Skor yang diberikan dari SLIK OJK ini bisa menentukan kemungkinan pemohon akan diragukan saat ingin meminjam atau kredit di kemudian hari dengan rincian:

Skor 1: kredit lancar tanpa menunggak.

BACA JUGA:Pinjaman Online Limit Tinggi, Syaratnya Gampang dan Langsung Cair

Skor 2: tergolong DPK atau kredit perhatuan khusus, karena menuggak selama 1-90 hari.

Skor 3: kredit tidak lancar menunggak 91-120 hari.

Skor 4: kredit diragukan menunggak 121-180 hari.

Skor 5: kredit macet menunggak lebih dari 180 hari diberikan sebagai sanksi bila tidak membayar pinjaman secara sengaja.

BACA JUGA:Cuma Modal KTP, Dapat Pinjaman Online Langsung Cair Rp 20 Juta, Prosesnya Cepat

Sebagai informasi tambahan, pinjaman online sendiri pertama kali hadir di Indonesia sekitar akhir tahun 2014 melalui perusahaan fintech. 

Kategori :