Penjualan Ikan Salem Dilarang, Saatnya Beralih Konsumsi Ikan Kembung, Mua Tau Manfaatnya?

Minggu 08-10-2023,09:36 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang penjualan ikan Salem. Dimana ikan Salem hanya untuk pasokan bahan baku industri pemindangan.

Jadi hanya untuk pabrik, dan tak boleh dijual di pasar lokal. Belum lama ini KKP menyegel 4.050 kilogram ikan salem (pacific mackerel) impor Cina di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Jadi hanya untuk bahan baku industri pemindangan. Kuotanya sudah dipatok Kementerian Perdagangan.

Itu berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP.

BACA JUGA:Klarifikasi Mami Eda yang Tak Terima Dibilang Usir Laura Meizani Anak Nikita Mirzani

Demikian penjelasan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin, Sabtu, 30 September 2023.

Kepala Dinas Perikanan Sumsel Aries Irwan Wahyu, S,STP, M,SiSi, membeberkan pelarangan penjualan ikan salem untuk dikonsumsi Masyarakat.

Menyusul adanya peraturan menteri perikanan no.1 tahun 2021 tentang komoditi pemasukkan ikan dengan turunan KP No. 6 tahun 2023 tentang pengurusan neraca komoditas tentang import ikan salem.

Demikian dia menjelaskan ada dua persyaratan ikan salam bisa beredar.

BACA JUGA:Korea Selatan Pertahankan Gelar Emas di Asian Games 2023, Ini Sosok Pencetak Gol ke Gawang Jepang Itu

Pertama untuk industri pemindangan ikan, pengalengan memenuhi kebutuhan hotel, restoran dan katering (Horeka). Kedua yakni untuk umpan pancing ikan tuna. 

"Jadi kalaupun ikan salem dijual ke masyarakat sudah barang tentu merugikan nelayan,” kata dia.

Sebenarnya untuk impor ikan salem banyak, dari Jepang maupun dari Cina. 

Namun dengan adanya pelarangan diharapkan ikan ini tidak beredar luas di pasar tradisional untuk pemenuhan gizi masyarakat. 

BACA JUGA:Irjen Kemenkumham Meminta Jajaran Imigrasi Pangkal Pinang Lakukakan ini

Kategori :