SUMEKS.CO - Selain memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga menjamin perlindungan kepada seluruh peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
BPJS Kesehatan merupakan program langsung dari pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan jaminan kesehatan secara gratis.
Tidak hanya pelayanan kesehatan ternyata BPJS Kesehatan bisa mengcover korban kecelakaan lalu lintas, bagaimana caranya? Berikut syarat-syarat dan proses yang harus diikuti.
1. Kartu BPJS Kesehatan Aktif
Syarat utama menggunakan program BPJS Kesehatan adalah pengguna terdapat sebagai peserta aktif dan tidak memiliki tunggakan pembayaran, karena hanya peserta aktif yang dapat mendaftarkan layanan ini.
2. Kecelakan Tunggal
Syarat kedua, BPJS Kesehatan hanya dapat menanggung biaya kesehatan korban kecelakan lalu lintas akibat kecelakan tunggal. Artinya, kecelakan akibat kelalaian seperti menyetir dalam kondisi mabuk, obat-obat terlarang, dan melanggar lampu merah hingga ugal-ugalan tidak dapat dicover BPJS Kesehatan
Namun, jika kecelakaan tersebut terjadi lebih dari dua atau lebih kendaraan, maka biaya penanganan akan dicover oleh asuransi Jasa Raharja, yang memiliki batas maksimal penanggungan sebesar Rp20 juta.
BACA JUGA:Ternyata Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya
Jika peserta kecelakaan masih membutuhkan biaya kesehatan lebih di rumah sakit setelah mencapai batas Rp20 juta, biaya kekurangannya akan dicover oleh BPJS Kesehatan.
3. Surat Keterangan dari Kepolisian
Syarat selanjutnya adalah peserta wajib melampirkan surat keterangan atau laporan dari pihak kepolisian sebagai bukti jika kecelakaan lalu lintas yang terjadi benar akibat kecelakaan tunggal.
Surat keterangan kepolisian ini harus dilampirkan saat mengajukan permohonan menggunakan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Awas Jangan Sampai Menunggak, Ini Risiko Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan