Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dicover BPJS Kesehatan, Tapi Lengkapi Persyaratan Ini

Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dicover BPJS Kesehatan, Tapi Lengkapi Persyaratan Ini

Ilustrasi--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO - Selain memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga menjamin perlindungan kepada seluruh peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

BPJS Kesehatan merupakan program langsung dari pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan jaminan Kesehatan secara gratis.

Tidak hanya pelayanan kesehatan ternyata BPJS Kesehatan  bisa mengcover korban kecelakaan lalu lintas, bagaimana caranya? Berikut syarat-syarat dan proses yang harus diikuti.

1. Kartu BPJS Kesehatan Aktif

BACA JUGA:Kaki dan Tangan Palsu Gratis, Ini 7 Fasilitas Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan yang Masih Banyak Orang

Syarat utama menggunakan program BPJS Kesehatan adalah pengguna terdapat sebagai peserta aktif dan tidak memiliki tunggakan pembayaran, karena hanya peserta aktif yang dapat mendaftarkan layanan ini.

2.  Kecelakan Tunggal

Syarat kedua,  BPJS Kesehatan hanya dapat menanggung biaya kesehatan korban kecelakan lalu lintas akibat kecelakan tunggal. Artinya, kecelakan akibat kelalaian seperti menyetir dalam kondisi mabuk, obat-obat terlarang, dan melanggar lampu merah hingga ugal-ugalan tidak dapat dicover BPJS Kesehatan 

Namun, jika kecelakaan tersebut terjadi lebih dari dua atau lebih kendaraan, maka biaya penanganan akan dicover oleh asuransi Jasa Raharja, yang memiliki batas maksimal penanggungan sebesar Rp20 juta.

BACA JUGA:Ternyata Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syarat dan Prosedurnya

Jika peserta kecelakaan masih membutuhkan biaya kesehatan lebih di rumah sakit setelah mencapai batas Rp20 juta, biaya kekurangannya akan dicover oleh BPJS Kesehatan.

3. Surat Keterangan dari Kepolisian

Syarat selanjutnya adalah peserta wajib melampirkan surat keterangan atau laporan dari pihak kepolisian sebagai bukti jika kecelakaan lalu lintas yang terjadi benar akibat kecelakaan tunggal.

Surat keterangan kepolisian ini harus dilampirkan saat mengajukan permohonan menggunakan BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: