Dia menjelaskan ada dua persyaratan ikan salam bisa beredar, yakni pertama untuk industri pemindangan ikan, pengalengan memenuhi kebutuhan hotel, restoran dan katering (Horeka) dan kedua yakni untuk umpan pancing ikan tuna.
Terpisah, kepada KKP Jakabaring Hafid Alfajri, dihubungi wartawan menjelaskan jika ikan Salem memang dilarang dijual.
Alasannya akan merusak pasar nelayan di Indonesia.
Namun Ketika disinggung masih adanya penjualan ikan salem di beberapa pasar termasuk di wilayah Jakabaring sebagai pusat distributor ikan segar dirinya mengaku jika petugasnya sedikit.
“Kami harus mengawasi sebanyak 17 kabupaten/kota. Sedangkan pengawasan kita memang terbatas,” akunya.
Hafid juga mengatakan, kalau ikan salem itu bukan ikan ilegal tapi berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem dimanfaatkan memenuhi bahan baku industri pemindangan.
Sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijualbelikan di pasaran lokal yang ada di Sumsel dan Palembang karena di Sumsel tidak ada Industri pemindangan. (*)