Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan Sumsel Aries Irwan Wahyu, S,STP, M,Si., membeberkan pelarangan penjualan ikan salem untuk dikonsumsi Masyarakat.
Menyusul adanya peraturan menteri perikanan no.1 tahun 2021 tentang komoditi pemasukkan ikan dengan turunan KP No. 6 tahun 2023 tentang pengurusan neraca komoditas tentang import ikan salem.
Demikian dia menjelaskan ada dua persyaratan ikan salam bisa beredar.
Pertama untuk industri pemindangan ikan, pengalengan memenuhi kebutuhan hotel, restoran dan katering (Horeka).
BACA JUGA:Razilu Berikan Motivasi dengan Bangkitkan Kesadaran Jajaran Kemenkumham Babel
Kedua yakni untuk umpan pancing ikan tuna.
“Jadi kalaupun ikan salam dijual ke masyarakat sudah barang tentu merugikan nelayan,” kata dia.
Sebenarnya untuk impor ikan salem banyak, dari Jepang maupun dari Cina.
Namun dengan adanya pelarangan diharapkan ikan ini tidak beredar luas di pasar tradisional untuk pemenuhan gizi masyarakat.
Diakui memang ikan salem memiliki protein dan omega 3 yang tinggi.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Dinas Perhubungan, Kejari Prabumulih Naikkan Status Penyidikan
Namun, karena dilarang ikan ini tidak diperbolehkan dijual bebas.
“Kalaupun ada pedagang yang merasa dirugikan silahkan menghubungi Satwas kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak berwajib,” pinta Aries.
Sementara itu, sebelumnya pihak KKP bersama dinas perikanan dan kelautan telah menyegel kulstur di Jakabaring.
“Ada tiga ton ikan salem atau makarel diamankan. Ada dua pilihan pertama agen harus mengembalikan ke distributor atau membagikannya sedekah kepada warga. Dalam musyarawah akhirnya didapatkan ikan tersebut dibagikan ke masyarakat,” ungkapnya.