Kuota Ikan Salem Pasok Bahan Baku Industri Pemindangan, Hanya untuk Pabrik Tak Boleh Dijual di Pasar Lokal

Sabtu 07-10-2023,00:13 WIB
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Kuota ikan salem hanya untuk pasokan bahan baku industri pemindangan.

Jadi hanya untuk pabrik, dan tak boleh dijual di pasar lokal.

Hal itu ditegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Belum lama ini KKP menyegel 4.050 kilogram ikan salem (pacific mackerel) impor Cina di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA:Dilarang! Tapi Penjualan Ikan Salem di Palembang Masih Lancar Jaya, Ini Penjelasan Satwas SDKP Palembang

Ikan salem impor dilarang untuk dijualbelikan di pasaran lokal.

Jadi hanya untuk bahan baku industri pemindangan. Kuotanya sudah dipatok Kementerian Perdagangan.

Itu berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP.

Demikian penjelasan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin, Sabtu, 30 September 2023.

BACA JUGA:3 Ton Ikan Salem Sempat Diamankan di Jakabaring, 2 Opsi Kembali ke Distributor atau Dibagikan Buat Sedekah!

Sedangkan di Kota Banjarmasin tidak terdapat industri pemindangan itu.

Meski dilarang, tapi penjualan ikan salem di kota Palembang, provinsi Sumatera Selatan masih lancar jaya.

Ini penjelasan disampaikan dinas perikanan Sumsel saat disinggung masih adanya penjualan ikan salem di beberapa pasar.

Termasuk di wilayah Jakabaring sebagai pusat distributor ikan segar dirinya mengaku jika petugasnya sedikit. 

“Kami harus mengawasi sebanyak 17 kabupaten/kota. Sedangkan pengawasan kita memang terbatas,” ujar Koordinator Satwas SDKP (Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Palembang, Hafid Alfajri.

Kategori :