Hafid juga mengatakan, kalau ikan salem itu bukan ikan ilegal tapi berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem dimanfaatkan memenuhi bahan baku industri pemindangan.
Sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijualbelikan di pasaran lokal yang ada di Sumsel dan Palembang karena di Sumsel tidak ada Industri pemindangan.
Sementara itu, dari pantauan di beberapa agen ikan besar wilayah Jakabaring, masih menjual ikan Salem dalam bentuk perpak/10 kg.
Meskipun sebelumnya salah satu agen disegel dan tidak lagi menjual ikan salem.
Untuk harga jual perpak/bungkus Rp 180 ribu.
“Yah memang ada beberapa agen besar masih menjual. Kita hanya pekerja saja pak. Kalau orang mau beli yah kita jual,” ujar salah satu karyawan penjual ikan, WA.
Di pasaran sendiri harga jual ikan salem mulai dari Rp 25-Rp 27 ribu/kg.
Dari pantauan di beberapa pasar tradisional di Palembang, ikan ini masih banyak ditemukan dan dijual dengan harga bervariasi di angka Rp 25-27 ribu/kg.
Sebagai contoh, di Pasar 26 Ilir harga ikan ini dijual bervariasi antara Rp 26-27 ribu/kg.
Sedangkan di Pasar Suro ikan ini dihargai sama dikisaran angka Rp 26-27 ribu/kg.
Di Pasar 10 Ulu, ikan tersebut dijual di harga Rp 25-26 ribu/kg.
Selain faktor harganya ini yang murah, daging ikan ini banyak disukai oleh pembeli.