BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Cek Langsung Gudang Solar Oplosan di Ogan Ilir
“Bawa ke Palembang, diolahnya menjadi bahan bakar menyerupai solar dan pertalite,” ujarnya.
Lanjut Harryo, ini sudah menjadi fenomena yang sering terjadi di Kota Palembang. Seiring masih maraknya penambangan minyak ilegal di Muba.
Menjadikan potensi untuk bisnis baru, membuat seolah-olah menyerupai pertalite dan solar produksi Pertamina,” sesalnya.
Minyak pertalite dan solar palsu itu, kemudian oleh tersangka dijual kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Dengan maksud mendapatkan keuntungan, atas perjualan minyak ilegal tersebut,” tutur mantan Dirreskrimsus Polda Babel, tersebut.
Atas perbuatannya memalsukan bahan bakar minyak dan hasil olahannya, tersangka disangkakan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Harryo, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
“Uang Rp1,1 juta, hp merek Oppo dan Samsung, kantong plastik berisi zat kimia warna hijau dan kuning, serta empat unit mobil,” katanya.
Keempat unit mobil itu bermuatan minyak ilegal.
Yakni, mobil Mitsubishi Colt T150 pick up hitam nopol BG 8763 DF, STNK atas nama Rudi, berikut kunci kontaknya.
Bermuatan 28 jeriken ukuran 30 liter masing-masing berisi setengah minyak putih.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan Ratusan Ton Minyak Solar Oplosan Asal Muba Dalam Gudang di Ogan Ilir