Bahkan Arjo mengambil sendiri minyak putih olahan ke tempat penyulingan (illegal refinery) di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Bawa 2 Ton Minyak Oplosan, 3 Warga Banyuasin Pesta Sabu di Palembang
”Ambil sendiri ke tempat masakan di Keluang,” aku tersangka Arjo, saat dirilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu, 4 Oktober 2023.
Membawa jeriken-jeriken berisi minyak ilegal hasil olahan rakyat dari Keluang ke Palembang, Arjo mengaku selama ini tidak pernah ditangkap.
Namun saat ditanya apakah ada uang koordinasi kepada oknum tertentu sehingga tidak pernah tertangkap, Arjo tidak menjawab.
Sebagaimana cerita yang beredar soal uang koordinasi, dalam bisnis minyak ilegal. Tersangka Arjo memilih bungkam, hanya matanya yang melirik.
Dihadapan polisi, tersangka Arjo mengaku membeli minyak putih ukuran 1 drum 200 liter, seharga Rp1,5 juta.
Lalu dibawa dicicil menggunakan mobil jenis pick up maupun minibus, ke dalam jeriken-jeriken yang isinya hanya separuh.
Sampai tempat usaha depot kayu atau toko bangunan miliknya, baru dia membuat solar dan pertalite palsu.
Meski palsu, tetap saja banyak yang tertipu. Buktinya bisnis Arjo tetap lanjar. Jualan solar dan pertalite palsunya habis terjual.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, menjelaskan tersangka Arjo ditangkap di depotnya, oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu, 1 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kegiatan penyulingan BBM ilegal ini, bahan mentahnya BBM tersebut dibeli tersangka dari Kabupaten Musi Banyuasin,” terang Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH, dan Kanit Pidsus Iptu Ledi Utomo SH
Tersangka Arjo sebelumnya membuka usaha depot kayu atau toko bangunan.
Karena kebutuhan ekonomi, menyambi pembelian BBM ilegal dari masyarakat di Kabupaten Muba.