Wow! Untuk Bikin 1 Pound Warna Merah pada Makanan, Ternyata Butuh 70.000 Serangga Karmin Loh!

Selasa 03-10-2023,12:18 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Zeri

Dibudidayakannya hewan karmin ini adalah untuk dibuat sebagai campuran zat pewarna makanan. Akan tetapi, menurut KH Marzuqi Mustamar, karmin justru najis dan haram. 

Karena, hewan tersebut dipanen saat sudah menjadi bangkai. Yang artinya, sudah mati terlebih dahulu sebelum dimatikan oleh manusia. 

BACA JUGA:TERUNGKAP! Penggunaan Pewarna Karmin untuk Produk Pangan Telah Digunakan Sejak Abad ke-15

Menurut KH Marzuqi Mustamar, di dalam Islam, bangkai itu dilarang dimakan oleh umat muslim kecuali bangkai ikan dan belalang. 

Sebagaimana diberitakan SUMEKS.CO sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kabar Yogurt merah dan dan minuman Yakult merah disarankan untuk tidak dikonsumsi, karena mengandung Karmin yang diharamkan dan najis.

Hal itu dikatakan KH Marzuqi Mustamar saat menyampaikan sambutan dalam suatu kegiatan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Lamongan pada Minggu 24 September 2023 lalu.

Dilansir dari berbagai sumber, Ketua PWNU Jawa Timur ini segala bentuk makanan atau minuman yang mengandung Karmin dinyatakan haram dan tidak boleh dikonsumsi.

BACA JUGA:Pantas Difatwakan Haram, Ternyata Pewarna Karmin Juga Mengandung Alkohol, Begini Penjelasan PWNU Jawa Timur

"Zat pewarna merah pada minuman Yakult merah menggunakan ulat Karmin dan diberi kode 120," ungkap KH Marzuqi Mustamar.

Sosok yang dipanggil Kyai Marzuqi ini menjelaskan, bahwa zat pewarna merah tersebut berasal dari proses pengolahan bangkai ulat Karmin berwarna merah, yang kemudian dikeringkan, sebelum diolah menjadi pewarna minuman atau makanan.

Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang  seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis. (*)

Kategori :