Dalam pembahasan itu, kata Asrorun MUI mengahdirkan pandangan ahli diantaranya Doktor Purnama Hidayat seorang ahli entomologi dari IPB.
Selain itu, lanjutnya ada Doktor Mulyorini yang disertasinya secara khusus menulis, meneliti terkait blue insecticide dari Cardiff University Inggris.
Diterangkannya, hewan Karmin atau cochineal dalam ajaran Islam lebih dekat masuk kedalam kategori Al Jarot, seperti hewan ikan dan belalang.
Dia menerangkan sebagaimana di katakan dalam hadist Rasulullah SAW tertulis bahwa "dihalalkan bagi kami ada dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dan dua jenis bangkai itu adalah Al Khuth atau As Samak, dan juga Al Jarot".
BACA JUGA:5 Informasi Penting yang Wajib Diketahui Tentang Pewarna Karmin, Nomor 4 Bikin Kapok Penggunanya
Hubungan dengan hadist tersebut, lanjut Asrorun sebagaimana anatomi ahli hewan Karmin atau Cochineal yang tergolong hewan serangga menegaskan sifat-sifat dari Cochineal atau Karmin itu sendiri.
"Dan dinilai mendekati Al Jarot, atau bangkai hewan yang dihalalkan, karena itulah kemudian MUI mengambil istimbat hukum bahwa hewan Karmin atau Cochineal bisa digunakan untuk kepentingan pewarna makanan," tegasnya.
Karena, lanjutnya hewan Karmin dan Cochineal pada hakikatnya aman digunakan, halal serta tidak membahayakan.
Selain itu, masih kata Asrorun dalam konteks ini juga ada tambahan argumen bahwa hewan Karmin atau Cochineal ini hidup di kaktus dan mengonsumsi tanaman.
"Dan hewan Karmin atau Cochineal termasuk dalam kategori hewan yang tidak mengeluarkan darah," terangnya.
Lebih lanjut diterangkan Asrorun, dalam konteks ini juga harus difahami bahwa pewarna Karmin atau Cochineal atau dikenal dengan kode carmin E120 halal digunakan.
2. Keputusan PWNU
Sesuai dengan video ceramah KH Marzuqi Mustamar yang beredar beberapa waktu yang lalu, pihak PWNU telah menetapkan hukum haram mengonsumi pewarna alami karmin.
Ketetapan tersebut diperoleh dari hasil musyawarah bahtsul masail yang diselenggarkan oleh PWNU Jatim dan dengan tegas disampaikan oleh KH Marzuqi Mustamar.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Penggunaan Pewarna Karmin untuk Produk Pangan Telah Digunakan Sejak Abad ke-15