Dijadikan Tersangka, Oknum Guru Penyuka Sesama Jenis di Lubuklinggau Bantah Pengakuan Korban

Senin 02-10-2023,18:49 WIB
Editor : Edward Desmamora

"Tersangka sudah ditangkap, setelah petugas menerima laporan dari orangtua korban RR," jelas AKP Roby Sugara.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Lubuklinggau Aiptu Kristin mengungkapkan, saat diinterogasi pelaku SF mengaku hanya baru satu kali ini, melakukan aksi penyimpangan seksual itu. 

Dia menganulir seluruh keterangan korban RR, seperti aktifitas seksual yang tidak lazim, sehingga mengakibatkan alat kelamin korban lecet.

"Memang kemarin pengakuan RR sempat lecet, karena pelaku kepergok rekanya JO. Tapi dibantah oleh pelaku," timpalnya.

BACA JUGA:Oknum Guru Les Privat di Prabumulih Sodomi Siswa, Tetangga Tak Menyangka Pelaku Dikenal Suka Berbagi

Namun pihak kepolisian menegaskan, itu hanya sebatas pengakuan tersangka. Pihaknya sudah mengamankan hasil visum korban yang akan dijadikan alat bukti tambahan.

"Untuk pendampingan korban kita tetap lakukan, dan akan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Karena korban ini sudah ditahan di kasus penganiayaan dan usianya memang masih 14 tahun," timpalnya.

Pihaknya menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya laporan dari korban pelecehan sexua lainnya. Namun hingga saat ini belum ada korban lain yang mengadu secara resmi di Polres Lubuklinggau.

Aiptu Kristin mengungkapkan, saat ini status SF sudah naik menjadi terangka. Dan fisikologis pelaku, lebih banyak murung dan irit bicara saat diinterogasi petugas. (zul)

Kategori :