PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dewan Masjid Indonesia (DMI), keluarkan maklumat tegas pelarangan adanya kegiatan bersifat politis seperti kampanye di lingkungan masjid atau tempat ibadah umat Islam, jelang Pemilu 2024.
Pelarangan tersebut disampaikan Sekretaris Jendral (Sekjen) DMI Pusat Imam Addaruqutni, saat gelaran Rakerwil DMI Sumsel di Hotel AZZA Palembang, Sabtu 30 September 2023.
Dikatakan Imam, Masjid sejatinya dimaknai sebagai tempat paling inklusif, menyatukan atau disebut juga dengan Jami'.
"Jadi mebel-embel terkait primordialisme, perbedaan semua itu tidak ada," ujar Imam Addaruqutni.
BACA JUGA:Camkan, Ini Imbauan PBNU Jelang Pemilu dan Pilpres 2024
Dia menyerukan, seharusnya Masjid sebagai tempat ibadah umat muslim digunakan sebagaimana mestinya sebagai tempat ibadah dalam menyampaikan pesan agama Islam.
Dirinya mengkhawatirkan, apabila nantinya digunakan sebagai tempat kampanye akan memicu terjadinya politik identitas serta perpecahan antara kelompok tertentu jemaah masjid.
Tak hentinya, dirinya selalu ketua DMI Pusat mengingatkan kepada seluruh pengurus masjid agar tidak menjadikan tempat ibadah umat Islam sebagai sarana kampanye politik apapun itu.
"Masjid itu sebagai tempat ibadah bukan sebagai sarana berpolitik," tegasnya.
BACA JUGA:Pengusaha Ternama Jusuf Hamka Dukung Prabowo di Pilpres
Untuk itu, pada kesempatan itu juga Pimpinan Wilayah DMI mengimplementasikan bentuk larangan adanya kampanye dilingkungan masjid, DMI Sumsel berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel dan pihak KPU Sumsel dalam FocusnGroup Discussion (FGD).
Seperti yang disampaikan DR.K.A. H. Bukhori, M.Hum yang turut menjadi narasumber menyampaikan bahwa baik pihaknya hingga ke pengurus daerah kabupaten/kota Se-Sumsel berkomitmen melarang adanya politik praktis terjadi dilingkungan ibadah.
"DMI mengeluarkan maklumatnya bahwa tempat ibadah (Masjid, Musholla, Langgar-red) Jangan dijadikan tempat politik praktis itu merupakan kata kunci dari FGD hari ini," ujarnya.
Ia berharap seluruh pengurus DMI di Sumsel dapat memahami larangan adanya kegiatan politik terjadi di lingkungan ibadah umat Islam.
BACA JUGA:Dijagokan Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Begini Respon Gus Yaqut
Lebih lanjut, dalam jelang pemilu ini pihaknya akan intensif memberikan edukasi maupun himbauan kepada seluruh pengurus masjid dengan maklumat yang dikeluarkan.
"Jangan sampai ini terjadi karena bisa terjerat tindak pidana pemilu,"tegas dia.
Sementara itu, komisioner KPU Sumsel Hendri Daya Putra S.Ag juga mengamini larangan kegiatan politik praktis terjadi di lingkungan tempat ibadah yang berlaku untuk di tiap umat beragama.
Dia mencontohkan adanya politik praktis terjadi dilingkungan masjid kerap berupa pemasangan simbol partai politik, maupun kampanye yang dilakukan peserta Pemilu.
BACA JUGA:PPP Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Jadi Partai Keempat Jatuhkan Pilihan ke Ganjar
"Kalau sosialisasi jelang pemilihan yang dilakukan oleh pelaksana pemilu atau pemerintah boleh boleh saja,"ucap dia.
Terpisah, Kurniawan selaku Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan yang mengikuti secara daring via zoom menyampaikan juga menyampaikan imbauan agar para pihak menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah.
Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia." Kita peringatkan karena itu merupakan tindak pidana pemilu," pungkasnya.
BACA JUGA:Pilpres itu Ibarat Memilih Pilot dan Co-pilot, Rakyat Penumpangya
Usai acara dilakukan Deklarasi bersama seluruh peserta Rakerwil dan FGD PD DMI Sumsel Yang menolak masjid dijadikan sebagai tempat untuk kegiatan politik praktis. Turut hadir di acara tersebut diantaranya perwakikan Pemprov Sumsel, perwakilan Direktur Dit Intelkam Polda Sumsel, perwakilan YMA SMB Jayo Wikramo serta tamu undangan lainnya.(*)