1. Datang ke KUA terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut.
- Membawa surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan tempat tinggal calon mempelai
- Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran
- Pas foto 2x3 background biru (4 lembar) beserta softcopy
BACA JUGA:Ridho Yahya Hadiri Isbat Nikah Gratis hingga Bangun Musala di Kantor Pengadilan Agama
- Surat rekomendasi nikah dari KUA domisis calon mempelai
2. Pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai KUA
- Verifikasi data
- Kelengkapan persyarataan dan rukun nikah
BACA JUGA:Nikah Gratis Ala Masda Project, ini Syaratnya
3. Mengikuti bimbingan perkawinaan (BIMWIN)
- Konsultasikan dengan KUA setempat
4. Biaya Nikah
- Nikah di KUA Rp 0 ripuah alias gratis, tidak dipungut biaya apapun.
BACA JUGA:2.320 Pasangan Menikah di Kabupaten OKI, Terbanyak di Bulan Mei
- Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan kerja nikah