Akad Nikah di KUA Gratis Loh, Syarat dan Prosedurnya Juga Mudah

Rabu 27-09-2023,08:12 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

1. Datang ke KUA terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut.

 - Membawa surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan tempat tinggal calon mempelai

- Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran

- Pas foto 2x3 background biru (4 lembar) beserta softcopy

BACA JUGA:Ridho Yahya Hadiri Isbat Nikah Gratis hingga Bangun Musala di Kantor Pengadilan Agama

- Surat rekomendasi nikah dari KUA domisis calon mempelai

2. Pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai KUA

- Verifikasi data

- Kelengkapan persyarataan dan rukun nikah

BACA JUGA:Nikah Gratis Ala Masda Project, ini Syaratnya

3. Mengikuti bimbingan perkawinaan (BIMWIN)

- Konsultasikan dengan KUA setempat

4. Biaya Nikah

- Nikah di KUA Rp 0 ripuah alias gratis, tidak dipungut biaya apapun.

BACA JUGA:2.320 Pasangan Menikah di Kabupaten OKI, Terbanyak di Bulan Mei

- Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan kerja nikah

Kategori :