- Penyerahan persyaratan nikah ke KUA dan konfirmasi KUA
- Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran diterima oleh petugas KUA )
- Petugas memberikan jadwal kursus untuk calon pengantin
- Calon pengantin dan wali hadir tepat waktu saat pelaksanaan akad nikah
- Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital
Keterangan diatas adalah informasi terkait syarat dan prosedur pengajuan lamaran nikah, semoga informasi ini dapat bermanfaat. (*)