Akad Nikah di KUA Gratis Loh, Syarat dan Prosedurnya Juga Mudah

Rabu 27-09-2023,08:12 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

- Nikah di luar KUA Rp 600.000

5. Pelaksanaan akad nikah

-Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah.

BACA JUGA:Viral! Pasangan Pengantin Baru di Palembang Diburu Karena Belum Bayar WO, Netizen: Nikah Elit, Bayar Sulit

Syarat khusus / tambahan sebelum menikah

- fotokopi sertifikat masuk islam (bagi mualaf)

- fotokopi paspor, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (WNA)

- Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia (WNA)

BACA JUGA:2.320 Pasangan Menikah di Kabupaten OKI, Terbanyak di Bulan Mei

- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI atau Polri

- Surat izin resmi melalui Pengadilan Agama bagi pernikahan poligami 

Prosedur lainnya

- Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah

BACA JUGA:Fahmi Batal Gugat Cerai Anggi Sebab Ingin Tetap Berstatus Lajang, Ajukan Pembatalan Nikah di PN Cibinong

- Daftar nikah melalui via online di SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah)

- Cetak Bukti pendaftaran Nikah

Kategori :