- Nikah di luar KUA Rp 600.000
5. Pelaksanaan akad nikah
-Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah.
Syarat khusus / tambahan sebelum menikah
- fotokopi sertifikat masuk islam (bagi mualaf)
- fotokopi paspor, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (WNA)
- Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia (WNA)
BACA JUGA:2.320 Pasangan Menikah di Kabupaten OKI, Terbanyak di Bulan Mei
- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI atau Polri
- Surat izin resmi melalui Pengadilan Agama bagi pernikahan poligami
Prosedur lainnya
- Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah
- Daftar nikah melalui via online di SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah)
- Cetak Bukti pendaftaran Nikah