Selain adanya pendataan ulang atau audit atas adanya honorer ‘siluman’ dan juga ‘memikirkan’ pelayanan publik yang selama ini akan terganggu.
Sesuai arahan presiden, kata Abdullah Azwar Anas, Menpan RB, hal itu akan diatur lebih lanjut.
Surat Kepala BKN K.26-30/v.47-4/99 itu memang ada ketentuan harus dipenuhi honorer untuk jadi ASN.
Diuraikan berupa batas usia, masa kerja, penghasilan, tempat bekerja, serta kelulusan dalam seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
BACA JUGA:Aplikasi Pinjaman Online Khusus Bagi ASN, Tanpa Agunan Bisa Cair Rp300 Juta, Terbukti Jadi Solusi
Dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Juga ada dasar hukum yang mengatur peralihan honorer menjadi ASN, termasuk PP (peraturan pemerintah) yang relevan.
Seperti PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dan lainnya.
Penghapusan tenaga honorer akhirnya diperpanjang. Dan DPR minta pada BPKP agar segera melakukan audit tenaga honor ‘siluman’ titipan kepala daerah.
BACA JUGA:Ratu Dewa Jalankan Tugas Pertamanya Sebagai Pj Wako Palembang, Intip Aktivitasnya
Ini disebabkan ada honorer yang terpantau selama ini karena masuk tim sukses (Timses) kepala daerah.
Kemudian ada juga yang relawan atau keluarga atau titipan dari kepala daerah yang terpilih.
Alhasil DPR minta pada BPKP untuk melakuka audit atas tenaga honorer ini.
Jika terbukti, maka yang honorer itu tak akan diangkat menjadi ASN.