Harapan Baru Honorer Langsung Jadi PNS Setelah RUU ASN Disahkan, Bahkan Sudah Ada Dasar Hukumnya, Simak Disini

Harapan Baru Honorer Langsung Jadi PNS Setelah RUU ASN Disahkan, Bahkan Sudah Ada Dasar Hukumnya, Simak Disini

Harapan baru honorer langsung jadi pns setelah ruu asn disahkan bahkan sudah ada dasar hukumnya.foto: ilustrasi/sumeks.co.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Ini jadi harapan baru bagi honorer untuk jadi PNS setelah RUU ASN disahkan.

Bahkan sudah ada dasar hukumnya, dimana BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah merilis surat ketetapan itu (No K.26-30/v.47-4/99).

Honorer punya peluang yang adil untuk menjadi PNS meski sebelumnya sempat was-was atas rencana dihapuskannya Honorer.

Yaitu pada 28 November 2023 nanti, namun hal ini kemudian resmi ditunda.

BACA JUGA:Penghapusan Honorer Diperpanjang, DPR Minta BPKP Segera Audit Tenaga Honor ‘Siluman’ Titipan Kepala Daerah

Selain adanya pendataan ulang atau audit atas adanya honorer ‘siluman’ dan juga ‘memikirkan’ pelayanan publik yang selama ini akan terganggu.

Sesuai arahan presiden, kata Abdullah Azwar Anas, Menpan RB, hal itu akan diatur lebih lanjut.

Surat Kepala BKN K.26-30/v.47-4/99 itu memang ada ketentuan harus dipenuhi honorer untuk jadi ASN.

Diuraikan berupa batas usia, masa kerja, penghasilan, tempat bekerja, serta kelulusan dalam seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

BACA JUGA:RUU ASN Segera Disahkan Tapi Ada Kabar Baik dan Buruk Buat Honorer, DPR Cium Ada Siluman yang Bakal Diaudit

Dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Juga ada dasar hukum yang mengatur peralihan honorer menjadi ASN, termasuk PP (peraturan pemerintah) yang relevan.

Seperti PP No 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dan lainnya.

BACA JUGA:GAWAT! Jika 2,6 Juta Honorer Auto Diangkat PNS Maka Tidak Ada Lagi Penerimaan CPNS Selama 15 Tahun ke Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: